Pengertian Hukum Nasional – Hukum Nasional adalah/ Hukum Nasional yaitu/ Hukum Nasional merupakan/ yang dimaksud Hukum Nasional/ arti Hukum Nasional/ definisi Hukum Nasional.
Pengertian Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara.
Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang dibentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari beberapa sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasinonal di Indonesia adalah hukum yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat. Hukum Agama, itu karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka syari’at Islam lebih mendominasi terutama pada bidang kekeluargaan, perkawinan, dan warisan. Sistem Hukum Nasioanl yang diikuti sebagian besar berbasis pada hukum Eropa continental baik itu hukum perdata maupn hukum pidana. Hukum Eropa yang di ikuti khususnya dari belanda itu karena di masa lampau Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda. Sistem Hukum adat juga merupakan bagian dari hukum nasional, karena di Indonesia masih kental dengan aturan-aturan adat setempat dari masyarakat serta budaya yang ada di wilayah Indonesia.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hukum Nasional, semoga dapat menambah pengetahuan anda.