Pengertian Hukum Pribadi

Pengertian Hukum PribadiHukum Pribadi adalah/ Hukum Pribadi yaitu/ Hukum Pribadi merupakan/ yang dimaksud Hukum Pribadi/ arti Hukum Pribadi/ definisi Hukum Publik Pribadi.
Hukum Pribadi adalah

Pengertian Hukum Pribadi adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang subjek hukum/ orang pribadi. Hukum pribadi mengatur manusia sebagai subjek hukum serta mengatur kecakapan dalam memiliki hak dan tanggung jawab terhadap tindakannya.
Hukum pribadi merupakan bagian dari hukum materiil yang khusus mengatur urusan secara pribadi/ perorangan serta hubungan antara pribadi dengan pribadi lainnya/ antar pribadi. Contohnya urusan kedudukan seseorang, kewarganegaraanya, domisili, tanggung jawab dalam bertindak dan lain-lain.
Itulah sedikit penjelasan tentang Pengertian Hukum Pribadi semoga bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Hukum Pribadi

  • Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif)Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif) – Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah/ Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu/ Ius Constitutum (Hukum Positif) merupakan/ ya ...
  • Pengertian Hukum NasionalPengertian Hukum Nasional – Hukum Nasional adalah/ Hukum Nasional yaitu/ Hukum Nasional merupakan/ yang dimaksud Hukum Nasional/ arti Hukum Nasional/ definisi Hukum Nasi ...
  • Pengertian Hukum PidanaPengertian Hukum Pidana – Hukum Pidana adalah/ Hukum Pidana yaitu/ Hukum Pidana merupakan/ yang dimaksud Hukum Pidana/ arti Hukum Pidana/ definisi Hukum Pidana.Pengertia ...
  • Pengertian Hukum yang mengaturPengertian Hukum yang mengatur – Hukum yang mengatur adalah/ Hukum yang mengatur yaitu/ Hukum yang mengatur merupakan/ yang dimaksud Hukum yang mengatur/ arti Hukum yang ...
  • Pengertian KomunismePengertian Komunisme – Komunisme adalah/ Komunisme yaitu/ Komunisme merupakan/ yang dimaksud Komunisme/ arti Komunisme/ definisi Komunisme.Komunisme adalah salah satu be ...