Pengertian Hukum Tertulis

Pengertian Hukum TertulisHukum tertulis adalah/ Hukum tertulis yaitu/ Hukum tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tertulis/ arti Hukum tertulis/ definisi Hukum tertulis.
Hukum Tertulis adalah

Hukum tertulis adalah hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya.
Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden).
Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.
Sekian Penjelasan mengenai Pengertian Hukum Tertulis.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Hukum Tertulis

  • Pengertian Tugas Fakultatif (Tambahan)Pengertian Tugas Fakultatif (Tambahan) – Tugas Fakultatif (Tambahan) adalah/ Tugas Fakultatif (Tambahan) yaitu/ Tugas Fakultatif (Tambahan) merupakan/ yang dimaksud Tuga ...
  • Pengertian Hukum ObjektifPengertian Hukum Objektif – Hukum Objektif adalah/ Hukum Objektif yaitu/ Hukum Objektif merupakan/ yang dimaksud Hukum Objektif / arti Hukum Objektif / definisi Hukum Ob ...
  • Pengertian Hukum Tidak TertulisPengertian Hukum Tidak Tertulis – Hukum tidak tertulis adalah/ Hukum tidak tertulis yaitu/ Hukum tidak tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tidak tertulis/ arti Hukum ...
  • Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam)Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam) – Lex Naturalis (Hukum Alam) adalah/ Lex Naturalis (Hukum Alam) yaitu/ Lex Naturalis (Hukum Alam) merupakan/ yang dimaksud Lex Natu ...
  • Pengertian Hukum PublikPengertian Hukum Publik – Hukum Publik adalah/ Hukum Publik yaitu/ Hukum Publik merupakan/ yang dimaksud Hukum Publik/ arti Hukum Publik/ definisi Hukum Publik.Pengertia ...