Pengertian Hukum yang mengatur

Pengertian Hukum yang mengaturHukum yang mengatur adalah/ Hukum yang mengatur yaitu/ Hukum yang mengatur merupakan/ yang dimaksud Hukum yang mengatur/ arti Hukum yang mengatur/ definisi Hukum yang mengatur.
Hukum yang mengatur adalah

Berdasarkan Sifatnya Hukum dibedakan menjadi: Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Pengertian Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang dikesampingkan/ diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian.
Hukum yang mengatur merupakan ketetapan hukum yan sifatnya hanya mengatur, umumnya tidak ada sanksi yang tegas jika ketetapan tersebut dilanggar. Contohnya hukum perdata yang mengatur bagaimana suatu perikatan bisa terjadi, hukum dangang dan lain-lain.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hukum yang mengatur semoga bisa menambah wawasan anda.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Hukum yang mengatur

  • Pengertian Bukan PendudukPengertian Bukan Penduduk – Bukan Penduduk adalah/ Bukan Penduduk yaitu/ Bukan Penduduk merupakan/ yang dimaksud Bukan Penduduk/ arti Bukan Penduduk/ definisi Bukan Pend ...
  • Pengertian Wilayah EkstrateritorialPengertian Wilayah Ekstrateritorial – Wilayah Ekstrateritorial adalah/ Wilayah Ekstrateritorial yaitu/ Wilayah Ekstrateritorial merupakan/ yang dimaksud Wilayah Ekstrate ...
  • Pengertian Pengakuan de factoPengertian Pengakuan de facto – Pengakuan de facto adalah/ Pengakuan de facto yaitu/ Pengakuan de facto merupakan/ yang dimaksud Pengakuan de facto/ arti Pengakuan de fa ...
  • Pengertian Negara serikat (federal)Pengertian Negara serikat (federal) – Negara serikat (federal) adalah/ Negara serikat (federal) yaitu/ Negara serikat (federal) merupakan/ yang dimaksud Negara serikat ( ...
  • Pengertian Hukum ObjektifPengertian Hukum Objektif – Hukum Objektif adalah/ Hukum Objektif yaitu/ Hukum Objektif merupakan/ yang dimaksud Hukum Objektif / arti Hukum Objektif / definisi Hukum Ob ...