Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif)

Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif)Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah/ Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu/ Ius Constitutum (Hukum Positif) merupakan/ yang dimaksud Ius Constitutum (Hukum Positif)/ arti Ius Constitutum (Hukum Positif)/ definisi Ius Constitutum (Hukum Positif).
Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah

Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah Peraturan hukum yang berlaku pada saat ini/ sekarang untuk masyarakat dari dalam suatu daerah tertentu. Ius Constitutum  merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Contoh : Perda.
Objek yang diatur di dalam hukum positif/ Ius Constitutum adalah sekaligus subjek/ pelaku. Ini berakibat penting untuk metode keilmuannya serta kualitas hukum/ penjelasan mengenai sebab akibat hukum. Yang menjadi objek ilmu hukum positif berbeda dengan hukum ilmu pasti/ ilmu alam. Hukum positif sebagai sebuah perangkat kaidah untuk manusia masyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/ Humaniora, bukan diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam.
Hukum postif hukum yang mengatur perilaku manusia yang merupakan bukan benda mati tetapi makhluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk (Etika).
Hukum positif/ Ius Constitutum jika di kaitkan dengan etika maka juga berhubungan dengan moral. Maksudnya bahwa hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada dalam masyarakat.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif), semoga bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif)

  • Pengertian Hukum KekayaanPengertian Hukum Kekayaan – Hukum Kekayaan adalah/ Hukum Kekayaan yaitu/ Hukum Publik merupakan/ yang dimaksud Hukum Publik/ arti Hukum Publik/ definisi Hukum Publik.Huk ...
  • Pengertian Peradilan NasionalPengertian Peradilan Nasional – Peradilan Nasional adalah/ Peradilan Nasional yaitu/ Peradilan Nasional merupakan/ yang dimaksud Peradilan Nasional/ arti Peradilan Nasio ...
  • Pengertian Hukum PublikPengertian Hukum Publik – Hukum Publik adalah/ Hukum Publik yaitu/ Hukum Publik merupakan/ yang dimaksud Hukum Publik/ arti Hukum Publik/ definisi Hukum Publik.Pengertia ...
  • Pengertian DemokrasiPengertian Demokrasi – Demokrasi adalah/ Demokrasi yaitu/ Demokrasi merupakan/ yang dimaksud Demokrasi/ arti Demokrasi/ definisi Demokrasi.Demokrasi adalah bentuk negara ...
  • Pengertian Hukum yang mengaturPengertian Hukum yang mengatur – Hukum yang mengatur adalah/ Hukum yang mengatur yaitu/ Hukum yang mengatur merupakan/ yang dimaksud Hukum yang mengatur/ arti Hukum yang ...