Pengertian Penduduk

Pengertian PendudukPenduduk adalah/ Penduduk yaitu/ Penduduk merupakan/ yang dimaksud Penduduk/ arti Penduduk/ definisi Penduduk.
pengertian Penduduk

Penduduk yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap di dalam wilayah suatu Negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk dalam suatu Negara ini dapat dibedakan lagi menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara yaitu orang-orang yang secara sah menuru hukum menjadi anggota suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Bukan warga Negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu Negara. Status kewarganegaraan mereka adalah warga Negara asing.
Itulah postingan kali ini tentang Pengertian Penduduk semoga dapat bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Penduduk

  • Pengertian Ius ConstituendumPengertian Ius Constituendum – Ius Constituendum adalah/ Ius Constituendum yaitu/ Ius Constituendum merupakan/ yang dimaksud Ius Constituendum/ arti Ius Constituendum/ d ...
  • Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam)Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam) – Lex Naturalis (Hukum Alam) adalah/ Lex Naturalis (Hukum Alam) yaitu/ Lex Naturalis (Hukum Alam) merupakan/ yang dimaksud Lex Natu ...
  • Pengertian Hukum WarisPengertian Hukum Waris – Hukum Waris adalah/ Hukum Waris yaitu/ Hukum Waris merupakan/ yang dimaksud Hukum Waris/ arti Hukum Waris/ definisi Hukum Waris.Pengertian Hukum ...
  • Pengertian Bukan PendudukPengertian Bukan Penduduk – Bukan Penduduk adalah/ Bukan Penduduk yaitu/ Bukan Penduduk merupakan/ yang dimaksud Bukan Penduduk/ arti Bukan Penduduk/ definisi Bukan Pend ...
  • Pengertian Hukum Privat (Perdata)Pengertian Hukum Privat (Perdata) – Hukum Privat (Perdata) adalah/ Hukum Privat (Perdata) yaitu/ Hukum Privat (Perdata) merupakan/ yang dimaksud Hukum Privat (Perdata)/ ...