Pengertian Peradilan Nasional – Peradilan Nasional adalah/ Peradilan Nasional yaitu/ Peradilan Nasional merupakan/ yang dimaksud Peradilan Nasional/ arti Peradilan Nasional/ definisi Peradilan Nasional.
Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi Pengertian peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau seegala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia. Dengan demikian, yang dimaksud peradilan nasional adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan Negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasarkan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peradilan nasional berdasarkan pada pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. Untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Demikian yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Peradilan Nasional semoga dapat membantu anda.