Pengertian Sistem hukum Nasional – Sistem hukum Nasional adalah/ Sistem hukum Nasional yaitu/ Sistem hukum Nasional merupakan/ yang dimaksud Sistem hukum Nasional/ arti Sistem hukum Nasional/ definisi Sistem hukum Nasional.
Sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.
Semua warga Negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan tidak ada kecualinya. Untuk mewujudkan Negara hukum yang Pancasialis harus ada alat-alat penegak hukum yang mampu bertindak sebagai penegak hukum di Negara tercinta ini. Alat-alat penegak hukum yang bertindak objektif yang didukung oleh seluruh warga Negara akan mampu menciptakan ketertiban dan keadilan bagi warga negaranya.
Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang Pengertian Sistem hukum Nasional semoga bisa membantu anda.