Pengertian Tugas Fakultatif (Tambahan) – Tugas Fakultatif (Tambahan) adalah/ Tugas Fakultatif (Tambahan) yaitu/ Tugas Fakultatif (Tambahan) merupakan/ yang dimaksud Tugas Fakultatif (Tambahan)/ arti Tugas Fakultatif (Tambahan)/ definisi Tugas Fakultatif (Tambahan).
Tugas Fakultatif (Tambahan) adalah tugas yang bersifat tambahan atau pelengkap terhadap tugas essensial. Tugas ini diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam segala aspeknya, misalnya pemeliharaan fakir miskin, menyelenggarakan pendidikan, dan lain-lain.
Demikian informasi tentang Pengertian Tugas Fakultatif (Tambahan) semoga bisa berguna.