Pengertian Unsur konstitutif – Unsur konstitutif adalah/ Unsur konstitutif yaitu/ Unsur konstitutif merupakan/ yang dimaksud Unsur konstitutif/ arti Unsur konstitutif/ definisi Unsur konstitutif.
Unsur konstitutif, yaitu unsur-unsur Negara yang bersifat mutlak, artinya Negara dianggap ada bilamana memiliki unsure-unsur konstitutif berikut:
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarakan oleh Negara. Rakyat suatu Negara dapat dibedakan menjadi 2 yaitu penduduk dan bukan penduduk.
b. Wilayah
Wilayah atau daerah adalah suatu tempat di mana rakyat menetap/ bermata pencaharian, dan pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah atau daerah suatu Negara meliputi: Wilayah Daratan dan Wilayah Lautan, Wilayah Udara, Wilayah Ekstrateritorial.
c. Pemerintahan yang berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuaaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat Negara itu. Sifat-sifat kedaulatan Negara sebagai berikut:
1. Asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain.
2. Tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya.
3. Tidak dapat dibagi-bagi, karena Negara berdaulat sepenuhnya baik ke dalam maupun ke luar.
Suatu pemerintahan memiliki dua ke daulatan yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.
1. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki wewenang tinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Kedaulatan ke luar, pemerintah berkuasa bebas tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuasaan lain.
Demikian postingan tentang Pengertian Unsur konstitutif semoga dapat bermanfaat.