Pengertian Pengakuan de jure

Pengertian Pengakuan de jurePengakuan de jure adalah/ Pengakuan de jure yaitu/ Pengakuan de jure merupakan/ yang dimaksud Pengakuan de jure/ arti Pengakuan de jure/ definisi Pengakuan de jure.
Pengakuan de jure yaitu

Pengakuan de jure yaitu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Pengakuan de jure bersifat tetap, yaitu pengakuan dari Negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
2. Pengakuan de jure bersifat penuh, yaitu terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedaulatan di Negara yang diakui.
Itulah Penjelasan tentang Pengertian Pengakuan de jure semoga dapat bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Pengakuan de jure

  • Pengertian Unsur konstitutifPengertian Unsur konstitutif – Unsur konstitutif adalah/ Unsur konstitutif yaitu/ Unsur konstitutif merupakan/ yang dimaksud Unsur konstitutif/ arti Unsur konstitutif/ d ...
  • Pengertian Hukum KeluargaPengertian Hukum Keluarga – Hukum Keluarga adalah/ Hukum Keluarga yaitu/ Hukum Keluarga merupakan/ yang dimaksud Hukum Keluarga/ arti Hukum Keluarga/ definisi Hukum Kelu ...
  • Pengertian Hukum yang mengaturPengertian Hukum yang mengatur – Hukum yang mengatur adalah/ Hukum yang mengatur yaitu/ Hukum yang mengatur merupakan/ yang dimaksud Hukum yang mengatur/ arti Hukum yang ...
  • Pengertian Hukum ObjektifPengertian Hukum Objektif – Hukum Objektif adalah/ Hukum Objektif yaitu/ Hukum Objektif merupakan/ yang dimaksud Hukum Objektif / arti Hukum Objektif / definisi Hukum Ob ...
  • Pengertian DemokrasiPengertian Demokrasi – Demokrasi adalah/ Demokrasi yaitu/ Demokrasi merupakan/ yang dimaksud Demokrasi/ arti Demokrasi/ definisi Demokrasi.Demokrasi adalah bentuk negara ...