Pengertian Tugas Fakultatif (Tambahan)

Pengertian Tugas Fakultatif (Tambahan)Tugas Fakultatif (Tambahan) adalah/ Tugas Fakultatif (Tambahan) yaitu/ Tugas Fakultatif (Tambahan) merupakan/ yang dimaksud Tugas Fakultatif (Tambahan)/ arti Tugas Fakultatif (Tambahan)/ definisi Tugas Fakultatif (Tambahan).
Tugas Fakultatif (Tambahan) adalah

Tugas Fakultatif (Tambahan) adalah tugas yang bersifat tambahan atau pelengkap terhadap tugas essensial. Tugas ini diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam segala aspeknya, misalnya pemeliharaan fakir miskin, menyelenggarakan pendidikan, dan lain-lain.
Demikian informasi tentang Pengertian Tugas Fakultatif (Tambahan) semoga bisa berguna.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Tugas Fakultatif (Tambahan)

  • Pengertian OligarkiPengertian Oligarki – Oligarki adalah/ Oligarki yaitu/ Oligarki merupakan/ yang dimaksud Oligarki/ arti Oligarki/ definisi Oligarki.Oligarki adalah Negara yang dipimpin ...
  • Pengertian Ius ConstituendumPengertian Ius Constituendum – Ius Constituendum adalah/ Ius Constituendum yaitu/ Ius Constituendum merupakan/ yang dimaksud Ius Constituendum/ arti Ius Constituendum/ d ...
  • Pengertian Hukum TertulisPengertian Hukum Tertulis – Hukum tertulis adalah/ Hukum tertulis yaitu/ Hukum tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tertulis/ arti Hukum tertulis/ definisi Hukum tert ...
  • Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif)Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif) – Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah/ Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu/ Ius Constitutum (Hukum Positif) merupakan/ ya ...
  • Pengertian KomunismePengertian Komunisme – Komunisme adalah/ Komunisme yaitu/ Komunisme merupakan/ yang dimaksud Komunisme/ arti Komunisme/ definisi Komunisme.Komunisme adalah salah satu be ...