Pengertian Hukum Waris

Pengertian Hukum WarisHukum Waris adalah/ Hukum Waris yaitu/ Hukum Waris merupakan/ yang dimaksud Hukum Waris/ arti Hukum Waris/ definisi Hukum Waris.
Hukum Waris adalah

Pengertian Hukum Waris adalah hukum yang tentang kedudukan hukum harta kekayaan/ yang mengatur peninggalan harta  seseorang yang telah meninggal dunia. Maksudnya yaitu tentang berpindahnya harta kekayaan kepada yang berhak/ Ahli warisnya. Dalam hukum waris diatur tentang pewarisan menurut undang-undang dan pewarisan menurut wasiat.
Berikut ini adalah syarat terjadinya pewarisan:
- Harus ada pewaris.
- Harus ada ahli waris.
- Harus ada harta  yang di wariskan.
Sifat Hukum Waris yaitu:
- Sistem pribadi, yang berhak menjadi ahli waris yaitu perseorangan, bukan kelompok ahli waris.
- Sistem bilateral, memperoleh waris baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.
- Sistem perderajatan, ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.
Golongan Ahli Waris:
- Golongan 1, Anak dan keturunanya, suami/ istri. Anak dari luar kawin yang sah juga termasuk.
- Golongan 2, Saudara serta keturunanya, bapak/ibu dari pewaris.
- Golongan 3, Kakek atau nenek dalam garis keatas.
- Golongan 4, Paman dan bibi serta keturunanya hingga derajat ke-6, saudara dari kakek & nenek.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hukum Waris semoga bisa bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Hukum Waris

  • Pengertian Hukum PublikPengertian Hukum Publik – Hukum Publik adalah/ Hukum Publik yaitu/ Hukum Publik merupakan/ yang dimaksud Hukum Publik/ arti Hukum Publik/ definisi Hukum Publik.Pengertia ...
  • Pengertian Pengakuan de jurePengertian Pengakuan de jure – Pengakuan de jure adalah/ Pengakuan de jure yaitu/ Pengakuan de jure merupakan/ yang dimaksud Pengakuan de jure/ arti Pengakuan de jure/ d ...
  • Pengertian BangsaPengertian Bangsa – Bangsa adalah/ Bangsa yaitu/ Bangsa merupakan/ yang dimaksud Bangsa / arti Bangsa/ definisi Bangsa.Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumla ...
  • Pengertian Hukum Tata NegaraPengertian Hukum Tata Negara – Hukum Tata Negara adalah/ Hukum Tata Negara yaitu/ Hukum Tata Negara merupakan/ yang dimaksud Hukum Tata Negara/ arti Hukum Tata Negara/ d ...
  • Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif)Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif) – Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah/ Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu/ Ius Constitutum (Hukum Positif) merupakan/ ya ...